PERATURAN DAERAH NO.04
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Tampak Depan |
Tampak Samping Kanan |
Tampak Samping Kiri |
Tampak Dalam 1 |
Tampak Dalam 2 |
a. Untuk resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat komersial pagi hari Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 17.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.200.000,-/hari.
b. Untuk resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat
komersial malam hari Pukul 19.00 Wib s/d Pukul 00.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.600.000,-/hari.
Untuk
resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat komersial sehari semalam Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 06.00
Wib dengan Tarif Rp. 2.000.000,-/hari.
c. Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan
oleh instansi pemerintah baik sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik,
bersifat amal, reuni dan organisasi wanita pagi hari Pukul 06.00 Wib s/d Pukul
17.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.000.000,-/hari.
Untuk
keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik
sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik, bersifat amal, reuni dan organisasi
wanita Pukul 19.00 Wib s/d Pukul 00.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.250.000,-/hari.
Untuk
keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik
sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik, bersifat amal, reuni dan organisasi
wanita Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 06.00 Wib dengan Tarif Rp. 2.000.000,-/hari.
Kalau mau booking bs contact siapa ya?
BalasHapus