BERPRESTASI & BERWISATA

Meningkatkan Kualitas Pemuda, Prestasi Olahraga dan Potensi Pariwisata

Selasa, 09 Agustus 2016

GEDUNG PEMUDA DAN KEBUDAYAAN



PERATURAN DAERAH NO.04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH


Tampak Depan

Tampak Samping Kanan

Tampak Samping Kiri
    







Tampak Dalam 1








Tampak Dalam 2









a.       Untuk resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat komersial pagi hari Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 17.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.200.000,-/hari.

     b.    Untuk resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat komersial malam hari Pukul 19.00 Wib s/d Pukul 00.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.600.000,-/hari.

Untuk resepsi / pesta atau pertunjukkan yang bersifat komersial  sehari semalam Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 06.00 Wib dengan Tarif Rp. 2.000.000,-/hari.

     c.    Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik, bersifat amal, reuni dan organisasi wanita pagi hari Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 17.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.000.000,-/hari.

Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik, bersifat amal, reuni dan organisasi wanita Pukul 19.00 Wib s/d Pukul 00.00 Wib dengan Tarif Rp. 1.250.000,-/hari.


Untuk keperluan atau pertemuan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah baik sipil, TNI/ POLRI, Organisasi atau politik, bersifat amal, reuni dan organisasi wanita Pukul 06.00 Wib s/d Pukul 06.00 Wib dengan Tarif Rp. 2.000.000,-/hari.


1 komentar: