Sesuai dengan Peraturan Bupati Batang Hari No.27 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batang Hari dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata membawahi:
1. Sekretariat.
2. Bidang Kepemudaan
3. Bidang Keolahragaan
4. Bidang Sarana dan Prasarana
5. Bidang Pariwisata
1. Sekretariat dipimpin oleh 1 (satu) orang sekretaris dan membawahi 3 Kasubbag antara
lain:
1) Kepala Subbagian Umum
dan Aset
2) Kepala Subbagian
Kepegawaian
3) Kepala Subbagian
Keuangan
2. Kepala bidang Kepemudaan, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi :
1) Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda
2) Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktifitas Kepemudaan.
3. Kepala bidang Keolahragaan, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi :
1) Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
2) Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional.
4. Kepala bidang Sarana dan Prasarana, membawahi 2
Kepala Seksi :
1) Kepala Seksi Prasarana dan Sarana
2) Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian
5. Kepala bidang Pariwisata, membawahi 2 Kepala Seksi :
1) Kepala Seksi Senibudaya
2) Kepala Seksi Pariwisata
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas Pemuda,
Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pembangunan kepemudaan,
olahraga dan pariwisata, membina, mengendalikan semua program dan kegiatan
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
diatas, Kepala Dinas Pemuda, OLahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a) Penyusunan Perencanaan Strategis dan Kebijakan Teknis Pemerintah
Kabupaten di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
b) Pengkoordinasian dan mengarahkan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan di
Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
c) Pemfasilitasian kegiatan di Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan
Kepariwisataan
d) Pengembangan Sarana dan Prasarana yang berkaitan dengan Kepemudaan,
Olahraga dan Pariwisata.Pemantauan, Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan
Program dan Kegiatan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dan
e) Pemberian saran dan pertimbangan di Bidang Penyelengaraan Kepemudaan,
Keolahragaan dan Kepariwisataan.
2.
Sekretaris
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
administrasi umum yang meliputi Penyusunan Program, Ketatausahaan, Kepegawaian,
Keuangan, Organisasi, dan Tatalaksana.
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a)
Menghimpun, mempersiapkan dan mempelajari
bahan-bahan/ materi serta Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan dibidang
tugasnya.
b)
Memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan kepada
bawahannya.
c)
Penyusunan program dan kegiatan Sekretariat.
d)
Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan
Sekretariat’
e)
Melaksanakan koordinasi penyusunan program,
kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari
masing-masing bidang.
f)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan.
g)
Penyusunan Renstra dan Renja Dinas.
h)
Penyusunan DPA dan RKA Dinas.
i)
Pelaksanaan pembinaan pegawai, dan
j)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris membawahi :
1)
Subbagian Umum dan Aset
2)
Subbagian Kepegawaian ;dan
3)
Subbagian Keuangan.
3. Kepala Subbagian Umum dan Aset
Kepala Subbagian Umum dan Aset mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan pembinaan,pengkoordinasian,pelayanan administrasi dan
pelaksanaan dibidang umum dan aset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas.
Kepala Subbagian Umum dan
Aset mempunyai fungsi :
a)
Pengumpulan bahan-bahan / materi serta peraturan
Prundang-undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)
Pelaksanaan penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
c)
Pelaksanaan penyusunan LKj Dinas;
d)
Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat dan
kearsipan;
e)
Pelaksanaan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan
kantor dinas;
f)
Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan
pengelolaan barang inventaris dinas;
g)
Pelaksanaan pengadaan barang inventaris dinas;
h)
Pelaksanaan pengelolaan asset, rumah tangga,
hubungan masyarakat, keprotokolan dan perjalanan dinas;
i)
Pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Kepala Subbagian Kepegawaian
Kepala Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas membantu
sekretaris dalam melaksanakan urusan dibidang kepegawaian.
Kepala Subbagian Kepgawaian mempunyai
fungsi :
a)
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian,
kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai;
b)
Pelaksanaan
pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c)
Penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan
analisis beban kerja;
d)
Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan dan
analisis beban kerja; dan
e)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu
sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah
dilingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Kepala Subbagian Keuangan
mempunyai fungsi :
a)
Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan
Perundang-undangan yang diperlukan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)
Penyiapan bahan pengelolaan dan penatausahaan
keuangan;
c)
Pelaksanaan administrasi keuangan;
d)
Penyiapan dokumen anggaran;
e)
Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
f)
Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;dan
g)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
6. Kepala Bidang Kepemudaan
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan
pemberdayaan anak, remaja, pendidikan dan pelatihan kepemudaan serta
pengembangan kelembagaan kepemudaan.
Kepala Bidang Kepemudaan
mempunyai fungsi :
a)
Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan
Prundang-undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)
Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka
perencanaan program kepemudaan;
c)
Penyusunan program dan kegiatan bidang kepemudaan;
d)
Penyusunan pedoman, petunjuk teknis pemberdayaan
anak, remaja, pendidikan dan pelatihan kepemudaan serta kelembagaan kepemudaan;
e)
Pelaksanaaan kebijakan bidang Kepemudaan;
f)
Pelaksanaan koordinasi bidang Kepemudaan;
g)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
h)
Pembangunan kapasitas dan kompetensi Kelembagaan
Kepemudaan;
i)
Pemrosesan Memorandum of Understanding(MoU) atau
nota kesepahaman kerjasama dengan pihak lain di bidang Kepemudaan;dan
j)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Kepemudaan membawahi :
a)
Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda; dan
b)
Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan.
7. Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda
Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda mempunyai tugas
melaksanakan program yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan anak
remaja dan pemuda.
Kepala Seksi Pengembangan
Anak Remaja dan Pemuda mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan program dan kegiatan pengembangan
wawasan, partisipasi, apreasisasi, potensi dan kreativitas pembinaan anak
remaja dan pemuda;
b)
Pendataan dan penyusunan program pendidikan dan
pelatihan anak remaja dan pemuda;
c)
Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan
pengembangan wawasan, potensi, kreatifitas anak dan remaja;
d)
Pelaksanaan kegiatan pengmebangan wawasan,
potensi, kreatifitas anak dan remaja;\
e)
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kegiatan seksi; dan
f)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
8. Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas
Kepemudaan
Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan
mempunyai tugas melaksanakan pendataan, penataan, pembangunan kapasitas dan
kompetensi lembaga kepemudaan.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan
mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan program dan kegiatan seksi;
b)
Penyusunan pengkoordinasian/fasilitas dan
Pengembangan Lembaga Kepemudaan;
c)
Penyusunan kriteria dan standarisasi lembaga
Kepemudaan;
d)
Pelaksanaan penyelengaraan Pengembangan Lembaga
Kepemudaan;
e)
Pelaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi
lembaga Kepemudaan;
f)
Pengembangan jaringan dan sistem informasi;
g)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja
lembaga Kepemudaan;
h)
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi; dan
i)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Kepala Bidang Keolahragaan
Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai Tugas melaksanakan
kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta
koordinasi dan pengawasan terhadap penyelengaraan keolahragaan.
Kepala Bidang Keolahragaan
mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan rencana kegiatan pekan dan kejuaraan
olahraga kesegaran jasmani, rekreasi dan olahraga tradisional;
b)
Penyusunan pedoman pemberdayaan dan pemasyarakatan
olahraga;
c)
Penyelengaraan olahraga kesegaran jasmani,
rekreasi dan tradisional;
d)
Pengelolaan sekurang-kurangnya satu cabang
olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
e)
Penyelengaraan pengembangan jaringan dan sistem
informasi keolahragaan;
f)
Pelaksanaan koordinasi bidang keolahragaan antar
dinas/instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat;
g)
Pelaksanaan kemitraan pemerintah dengan masyarakat
dalam pembangunan olahraga;
h)
Pelaksanaan pengaturan sistem penganugrahan,
penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga; dan
i)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Keolahragaan
membawahi :
a)
Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan
Rekreasi; dan
b)
Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan
Olahraga Tradisional.
10. Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan
Rekreasi
Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peran serta masyarakat dalam kegiatan
olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi.
Kepala Seksi Olahraga
Kesegaran Jasmani dan Rekreasi mempunyai tugas :
a)
Pengumpulan dan pengolahan
data dalam rangka perencanaan program pengembangan olahraga kesegaran jasmani
dan olahraga rekreasi;
b)
Pelaksanaan kegiatan pengembangan
olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi;
c)
Pelaksanaan event-event
olahraga kesegaran jasmani dan rekreasi;
d)
Fasilitasi penyelenggaraan olahraga kesegaran
jasmani dan rekreasi;
e)
Pemantauan penyelenggaraan olahraga rekreasi oleh
masyarakat;
f)
Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembinaan
bibit atlit;
g)
Penyiapan fasilitas kegiatan Pembinaan olahraga;
h)
Pelaksanaan uji coba kemampuan olahragawan pada
tingkat daerah, nasional dan internasional sesuai kebutuhan;
i)
Penyiapan bahan pengembangan kerjasama dan
informasi keolahragaan baik olahraga jasmani, prestasi dan rekreasi;
j)
Pengkoordinasian penyiapan pengaturan
penganugrahan dan kesejahteraan kepada olahragawan berprestasi;
k)
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan;
l)
Pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan olahraga
rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan
massal;
m)
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi; dan
n)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
11. Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan
Olahraga Tradisional
Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional mempunyai
tugas mengembangkan peran serta masyarakat didalam bidang olahraga tanpa
melihat kekurangan fisik dalam rangka pengembangan bidang olah raga.
Kepala Seksi Olahraga
Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional mempunyai fungsi :
a)
Pengumpulan bahan-bahan/ materi serta Peraturan
Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)
Pelaksanaan kegiatan pengembangan Olahraga
Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional;
c)
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Keolahragaan Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional;
d)
Pelestarian dan pemanfaatan Olahraga Tradisional;
e)
Penyiapan fasilitasi Olahraga Penyandang Cacat dan
Olahraga Tradisional;
f)
Penyiapan program kegiatan pengembangan Olahraga
Penyandang Cacat;
g)
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi;dan
h)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
12. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai Tugas melaksanakan dan
memberikan rekomendasi pembangunan, pengadaan, pengelolaan prasarana dan sarana
kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan.
Kepala Bidang Prasarana dan
Sarana mempunyai fungsi :
a)
Penyusunan rencana pembangunan dan perawatan
prasrana dan sarana kepemudaan,keolahragaan dan kepariwisataan;
b)
Pengkoordinasian rencana pembangunan dan perawatan
prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
c)
Pelaksanaan pembangunan dan perawatan prasarana
dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
d)
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan,
keolahragaan dan kepariwisataan;
e)
Pelaksanaan pemberian rekomendasi pembangunan
prasarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;dan
f)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Prasarana dan
Sarana membawahi :
a)
Kepala seksi Prasarana dan Sarana; dan
b)
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian.
Kepala Bidang
Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :
a) Penyusunan
rencana pembangunan dan perawatan prasrana dan sarana kepemudaan,keolahragaan
dan kepariwisataan;
b) Pengkoordinasian
rencana pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan
dan kepariwisataan;
c) Pelaksanaan
pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan
kepariwisataan;
d) Pengelolaan
prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
e) Pelaksanaan
pemberian rekomendasi pembangunan prasarana kepemudaan, keolahragaan dan
kepariwisataan;dan
f) Pelaksanaan tugas
lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
13. Kepala Seksi Prasarana dan Sarana
Kepala
Seksi Prasana dan sarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembangunan
prasaran dan sarana olahraga, kepemudaan dan pariwisata.
Kepala Seksi Prasarana
dan Sarana mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan rencana Pembangunan prasarana dan sarana
olahraga kepemudaan, dan pariwisata.
b)
Pengkoordinasian penyusunanan rencana pembangunan
prasarana dan sarana olahraga, kepemudaan, dan pariwisata;
c)
Pelaksanaan pembangunan dan pengadaan prasarana dan
sarana olahraga,kepemudaan, dan pariwisata.
d)
Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan,
olahraga dan pariwisata;
e) Pemberian rekomondasi pembangunan prasarana dan
sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;dan
f)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
14. Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian
Kepala
Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian memp[unyai tugas memanfaatkan dan
mengendalikan prasarana dan sarana olahraga, kepemudaan, dan Pariwisata.
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian mempunyai fungsi:
a)
Penyusunan rencana pemanfaatan , pemeliharaan dan
pengelolaan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b)
Pengkoordinasian pelaksanaan pemanfaatan dan
pengelolaan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
c)
Penyusunan dan pelaksanaan aturan pemanfaatan
sarana kepemudaan olahraga dan pariwisata;
d)
Penyusunan peraturan tentang retribusi pemanfaatan fasilitas kepemudaan,
olahraga, dan pariwisata;
e)
Pendataan sarana dan fasilitas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
f)
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
sesuai dengan bidang tugasnya
15.
Kepala Bidang Pariwisata
Kepala Bidang Pariwisata mempunyai Tugas melaksanakan
pengembangan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata.
Kepala Bidang
Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :
a) Penyusunan
program dan kegiatan bidang kepariwisataan;
b) Pengkoordinasian
pelaksanaan program dan kegiatan kepariwisataan;
c) Pelaksanaan
kegiatan seni budaya lokal maupun nasional dalam rangka mendukung program
kepawisataan;
d) Pembinaan dan
pengembangan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata;
e) Pemberian
rekomendasi/pertimbangan pemberian izin dibidang obyek wisata dan usaha
pariwisata;
f) Pelaksanaan
pemantauan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata;
g) Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan, dan
h) Pelaksanaan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
16. Kepala Seksi Senibudaya
Kepala
Seksi Senibudaya mempunyai tugas melakukan penyusunan program kegiatan
pengembangan dan pelestarian seni budaya baik local maupun nasional.
Kepala Seksi Senibudaya
mempunyai fungsi:
a) Pengumpulan bahan-bahan/materi serta peraturan
perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)
Pelaksanaan program kegiatan dibidang seni budaya;
c)
Penyusunan program kegiatan dalam rangka
pengembangan dan pelestarian seni budaya local dan nasional;
d)
Pelaksanaan Penyiapan bahan penyusunan draf
kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelestarian seni budaya daerah;
e)
Pelaksanaan kegiatan penembangan wawasan, potensi,
kreatifitas pemuda dalam bidang seni budaya;
f)
Pemberian fasilitas dalam rangka pengembangan dan
pemeliharaan seni budaya local dan nasional;
g) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;dan
h) Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
17. Kepala Seksi Pariwisata
Kepala
Seksi Pariwisata Mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan penggalian
potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam guna pengembangan di bidang
kepariwisataan.
Kepala Seksi Pariwisata
mempunyai fungsi:
a) Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan
Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b) Pelaksanaan program kegiatan di bidang
kepariwisataan;
c)
Pelaksanaan program penelitian dalam rangka
menggali potensi di bidang kepariwisataan;
d)
Pelaksanaan MoU dengan instansi terkait dalam
rangka pelestarian situs-situs sejarah;
e)
Pelaksanaan kegiatan pengembangan wawasan, potensi,
kreativitas pemuda dalam bidang kepariwisataan;
f)
Pelaksanaan pemungutan retrebusi pengelolaan objek-objek
dan usaha di bidang kepariwisataan;
g)
Pemberian fasilitas dalam rangka pengembangan
sector kepariwisataan;
h)
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i)
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar