BERPRESTASI & BERWISATA

Meningkatkan Kualitas Pemuda, Prestasi Olahraga dan Potensi Pariwisata

Rabu, 03 Agustus 2016

TUPOKSI DISPORAPAR


Sesuai dengan Peraturan Bupati Batang Hari No.27 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batang Hari dipimpin oleh seorang Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata membawahi:
1.     Sekretariat.
2.     Bidang Kepemudaan
3.     Bidang Keolahragaan
4.     Bidang Sarana dan Prasarana
5.     Bidang Pariwisata

Masing-masing tersebut diatas membawahi sebagai berikut:
1.     Sekretariat dipimpin oleh 1 (satu) orang  sekretaris dan membawahi 3 Kasubbag antara lain:
1)  Kepala Subbagian Umum dan Aset
2)  Kepala Subbagian Kepegawaian
3)  Kepala Subbagian Keuangan
2.     Kepala bidang Kepemudaan, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi :
1)  Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda
2)  Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktifitas Kepemudaan.
3.     Kepala bidang Keolahragaan, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi :
1)  Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
2)  Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional.
4.     Kepala bidang Sarana dan Prasarana, membawahi 2 Kepala Seksi :
1)  Kepala Seksi Prasarana dan Sarana
2)  Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian
5.     Kepala bidang Pariwisata, membawahi 2 Kepala Seksi :
1)  Kepala Seksi Senibudaya
2)  Kepala Seksi Pariwisata 




1.  Kepala Dinas
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pembangunan kepemudaan, olahraga dan pariwisata, membina, mengendalikan semua program dan kegiatan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata serta melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas Pemuda, OLahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a)     Penyusunan Perencanaan Strategis dan Kebijakan Teknis Pemerintah Kabupaten di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
b)     Pengkoordinasian dan mengarahkan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
c)     Pemfasilitasian kegiatan di Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan
d)     Pengembangan Sarana dan Prasarana yang berkaitan dengan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.Pemantauan, Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, dan
e)     Pemberian saran dan pertimbangan di Bidang Penyelengaraan Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan.

2.  Sekretaris
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi Penyusunan Program, Ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, Organisasi, dan Tatalaksana.              
Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi :
a)     Menghimpun, mempersiapkan dan mempelajari bahan-bahan/ materi serta Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan dibidang tugasnya.
b)     Memberikan bimbingan, petunjuk dan arahan kepada bawahannya.
c)     Penyusunan program dan kegiatan Sekretariat.
d)     Monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat’
e)     Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari masing-masing bidang.
f)      Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan.
g)     Penyusunan Renstra dan Renja Dinas.
h)     Penyusunan DPA dan RKA Dinas.
i)      Pelaksanaan pembinaan pegawai, dan
j)      Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris membawahi :
1)     Subbagian Umum dan Aset
2)     Subbagian Kepegawaian ;dan
3)     Subbagian Keuangan.

3.  Kepala Subbagian Umum dan Aset
Kepala Subbagian Umum dan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan,pengkoordinasian,pelayanan administrasi dan pelaksanaan dibidang umum dan aset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas.
Kepala Subbagian Umum dan Aset mempunyai fungsi :
a)  Pengumpulan bahan-bahan / materi serta peraturan Prundang-undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)  Pelaksanaan penyusunan Renstra dan Renja Dinas;
c)  Pelaksanaan penyusunan LKj Dinas;
d)  Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan;
e)  Pelaksanaan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor dinas;
f)   Penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan barang inventaris dinas;
g)  Pelaksanaan pengadaan barang inventaris dinas;
h)  Pelaksanaan pengelolaan asset, rumah tangga, hubungan masyarakat, keprotokolan dan perjalanan dinas;
i)   Pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


4.  Kepala Subbagian Kepegawaian
Kepala Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan dibidang kepegawaian.
Kepala Subbagian Kepgawaian mempunyai fungsi :
a)    Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai;
b)     Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
c)    Penyiapan bahan pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
d)    Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan
e)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

5.  Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dilingkungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
a)    Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)    Penyiapan bahan pengelolaan dan penatausahaan keuangan;
c)    Pelaksanaan administrasi keuangan;
d)    Penyiapan dokumen anggaran;
e)    Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan keuangan;
f)     Penyusunan laporan pelaksanaan tugas;dan
g)    Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

6.  Kepala Bidang Kepemudaan
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan anak, remaja, pendidikan dan pelatihan kepemudaan serta pengembangan kelembagaan kepemudaan.
Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
a)    Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Prundang-undangan yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)    Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program kepemudaan;
c)    Penyusunan program dan kegiatan bidang kepemudaan;
d)    Penyusunan pedoman, petunjuk teknis pemberdayaan anak, remaja, pendidikan dan pelatihan kepemudaan serta kelembagaan kepemudaan;
e)    Pelaksanaaan kebijakan bidang Kepemudaan;
f)     Pelaksanaan koordinasi bidang Kepemudaan;
g)    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Kepemudaan;
h)    Pembangunan kapasitas dan kompetensi Kelembagaan Kepemudaan;
i)     Pemrosesan Memorandum of Understanding(MoU) atau nota kesepahaman kerjasama dengan pihak lain di bidang Kepemudaan;dan
j)     Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Bidang Kepemudaan membawahi :
a)  Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda; dan
b)  Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan.
     
7.  Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda
Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda mempunyai tugas melaksanakan program yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan anak remaja dan pemuda.
Kepala Seksi Pengembangan Anak Remaja dan Pemuda mempunyai fungsi:
a)    Penyusunan program dan kegiatan pengembangan wawasan, partisipasi, apreasisasi, potensi dan kreativitas pembinaan anak remaja dan pemuda;
b)    Pendataan dan penyusunan program pendidikan dan pelatihan anak remaja dan pemuda;
c)    Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan wawasan, potensi, kreatifitas anak dan remaja;
d)    Pelaksanaan kegiatan pengmebangan wawasan, potensi, kreatifitas anak dan remaja;\
e)    Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi; dan
f)     Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

8.  Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan
Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan mempunyai tugas melaksanakan pendataan, penataan, pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Produktivitas Kepemudaan mempunyai fungsi:
a)    Penyusunan program dan kegiatan seksi;
b)    Penyusunan pengkoordinasian/fasilitas dan Pengembangan Lembaga Kepemudaan;
c)    Penyusunan kriteria dan standarisasi lembaga Kepemudaan;
d)    Pelaksanaan penyelengaraan Pengembangan Lembaga Kepemudaan;
e)    Pelaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga Kepemudaan;
f)     Pengembangan jaringan dan sistem informasi;
g)    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja lembaga Kepemudaan;
h)    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
i)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

9.  Kepala Bidang Keolahragaan
Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai Tugas melaksanakan kebijakan nasional keolahragaan, standar nasional keolahragaan, serta koordinasi dan pengawasan terhadap penyelengaraan keolahragaan.
Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi :
a)    Penyusunan rencana kegiatan pekan dan kejuaraan olahraga kesegaran jasmani, rekreasi dan olahraga tradisional;
b)    Penyusunan pedoman pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga;
c)    Penyelengaraan olahraga kesegaran jasmani, rekreasi dan tradisional;
d)    Pengelolaan sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/ atau internasional;
e)    Penyelengaraan pengembangan jaringan dan sistem informasi keolahragaan;
f)     Pelaksanaan koordinasi bidang keolahragaan antar dinas/instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat;
g)    Pelaksanaan kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan olahraga;
h)    Pelaksanaan pengaturan sistem penganugrahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga; dan
i)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Keolahragaan membawahi :
a)    Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi; dan
b)    Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional.

10.  Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi
Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan peran serta masyarakat dalam kegiatan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi.
Kepala Seksi Olahraga Kesegaran Jasmani dan Rekreasi mempunyai tugas :
a)     Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program pengembangan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi;
b)     Pelaksanaan kegiatan pengembangan olahraga kesegaran jasmani dan olahraga rekreasi;
c)     Pelaksanaan event-event olahraga kesegaran jasmani dan rekreasi;
d)    Fasilitasi penyelenggaraan olahraga kesegaran jasmani dan rekreasi;
e)    Pemantauan penyelenggaraan olahraga rekreasi oleh masyarakat;
f)     Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembinaan bibit atlit;
g)    Penyiapan fasilitas kegiatan Pembinaan olahraga;
h)    Pelaksanaan uji coba kemampuan olahragawan pada tingkat daerah, nasional dan internasional sesuai kebutuhan;
i)     Penyiapan bahan pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan baik olahraga jasmani, prestasi dan rekreasi;
j)     Pengkoordinasian penyiapan pengaturan penganugrahan dan kesejahteraan kepada olahragawan berprestasi;
k)    Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
l)     Pengembangan, pelestarian dan pemanfaatan olahraga rekreasi berbasis masyarakat dengan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal;
m)  Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
n)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

11.  Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional
Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional mempunyai tugas mengembangkan peran serta masyarakat didalam bidang olahraga tanpa melihat kekurangan fisik dalam rangka pengembangan bidang olah raga.
Kepala Seksi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional mempunyai fungsi :
a)  Pengumpulan bahan-bahan/ materi serta Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)  Pelaksanaan kegiatan pengembangan Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional;
c)  Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional;
d)  Pelestarian dan pemanfaatan Olahraga Tradisional;
e)  Penyiapan fasilitasi Olahraga Penyandang Cacat dan Olahraga Tradisional;
f)   Penyiapan program kegiatan pengembangan Olahraga Penyandang Cacat;
g)  Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;dan
h)  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

12.  Kepala Bidang Prasarana dan Sarana
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai Tugas melaksanakan dan memberikan rekomendasi pembangunan, pengadaan, pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :
a)  Penyusunan rencana pembangunan dan perawatan prasrana dan sarana kepemudaan,keolahragaan dan kepariwisataan;
b)  Pengkoordinasian rencana pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
c)  Pelaksanaan pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
d)  Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
e)  Pelaksanaan pemberian rekomendasi pembangunan prasarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;dan
f)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana membawahi :
a)  Kepala seksi Prasarana dan Sarana; dan
b)  Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :
a)  Penyusunan rencana pembangunan dan perawatan prasrana dan sarana kepemudaan,keolahragaan dan kepariwisataan;
b)  Pengkoordinasian rencana pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
c)  Pelaksanaan pembangunan dan perawatan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
d)  Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;
e)  Pelaksanaan pemberian rekomendasi pembangunan prasarana kepemudaan, keolahragaan dan kepariwisataan;dan
f)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

13.  Kepala Seksi Prasarana dan Sarana
Kepala Seksi Prasana dan sarana mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembangunan prasaran dan sarana olahraga, kepemudaan dan pariwisata.
Kepala Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi:
a)  Penyusunan rencana Pembangunan prasarana dan sarana olahraga kepemudaan, dan pariwisata.
b)  Pengkoordinasian penyusunanan rencana pembangunan prasarana dan sarana olahraga, kepemudaan, dan pariwisata;
c)  Pelaksanaan pembangunan dan pengadaan prasarana dan sarana olahraga,kepemudaan, dan pariwisata.
d)  Pengelolaan prasarana dan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
e)  Pemberian rekomondasi pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;dan
f)   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

14.  Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian  
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian memp[unyai tugas memanfaatkan dan mengendalikan prasarana dan sarana olahraga, kepemudaan, dan Pariwisata. 
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian  mempunyai fungsi:
a)    Penyusunan rencana pemanfaatan , pemeliharaan dan pengelolaan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
b)    Pengkoordinasian pelaksanaan pemanfaatan dan pengelolaan sarana kepemudaan, olahraga dan pariwisata;
c)    Penyusunan dan pelaksanaan aturan pemanfaatan sarana kepemudaan olahraga dan pariwisata;
d)    Penyusunan peraturan tentang retribusi pemanfaatan fasilitas kepemudaan, olahraga, dan pariwisata;
e)    Pendataan sarana dan fasilitas kepemudaan, olahraga dan pariwisata; dan
f)     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya

15.  Kepala Bidang Pariwisata
Kepala Bidang Pariwisata mempunyai Tugas melaksanakan pengembangan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana mempunyai fungsi :
a)  Penyusunan program dan kegiatan bidang kepariwisataan;
b)  Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan kepariwisataan;
c)  Pelaksanaan kegiatan seni budaya lokal maupun nasional dalam rangka mendukung program kepawisataan;
d)  Pembinaan dan pengembangan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata;
e)  Pemberian rekomendasi/pertimbangan pemberian izin dibidang obyek wisata dan usaha pariwisata;
f)   Pelaksanaan pemantauan obyek wisata, promosi wisata dan pembinaan usaha pariwisata;
g)  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, dan
h)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

16.  Kepala Seksi Senibudaya
Kepala Seksi Senibudaya mempunyai tugas melakukan penyusunan program kegiatan pengembangan dan pelestarian seni budaya baik local maupun nasional.
Kepala Seksi Senibudaya mempunyai fungsi:
a)  Pengumpulan bahan-bahan/materi serta peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)  Pelaksanaan program kegiatan dibidang seni budaya;
c)  Penyusunan program kegiatan dalam rangka pengembangan dan pelestarian seni budaya local dan nasional;
d)  Pelaksanaan Penyiapan bahan penyusunan draf kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka pelestarian seni budaya daerah;
e)  Pelaksanaan kegiatan penembangan wawasan, potensi, kreatifitas pemuda dalam bidang seni budaya;
f)   Pemberian fasilitas dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan seni budaya local dan nasional;
g)  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;dan
h)  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

17.  Kepala Seksi Pariwisata  
Kepala Seksi Pariwisata Mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan penggalian potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam guna pengembangan di bidang kepariwisataan.
Kepala Seksi Pariwisata mempunyai fungsi:
a)  Pengumpulan bahan-bahan / materi serta Peraturan Perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b)  Pelaksanaan program kegiatan di bidang kepariwisataan;
c)  Pelaksanaan program penelitian dalam rangka menggali potensi di bidang kepariwisataan;
d)  Pelaksanaan MoU dengan instansi terkait dalam rangka pelestarian situs-situs sejarah;
e)  Pelaksanaan kegiatan pengembangan wawasan, potensi, kreativitas pemuda dalam bidang kepariwisataan;
f)   Pelaksanaan pemungutan retrebusi pengelolaan objek-objek dan usaha di bidang kepariwisataan;
g)  Pemberian fasilitas dalam rangka pengembangan sector kepariwisataan;
h)  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i)   Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar