PERATURAN DAERAH NO.04
TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
a. Untuk pemakaian siang hari dikenakan tarif sebesar Rp.
500.000,-
b. Untuk pemakaian malam hari dikenakan tarif sebesar Rp.750.000,-
c. Untuk Organisasi atau Politik, bersifat amal, reuni
dan Organisasi wanita tidak dipungut biaya
0 komentar:
Posting Komentar